Sijunjung, Sumatera Barat — Rabu, 14 Januari 2026 Operasi besar-besaran aparat penegak hukum di Kabupaten Sijunjung berakhir dengan penangkapan 7 penambang emas ilegal. Mereka ditangkap saat sedang beraksi di lokasi tambang liar yang selama ini merusak hutan dan sungai.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak tambang emas ilegal. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat: denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara sesuai Undang-Undang Minerba.
“Tidak ada kompromi! Penambang ilegal harus bertanggung jawab. Ancaman hukumannya bisa mencapai Rp100 miliar. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang masih berani bermain di tambang liar,” tegas aparat penegak hukum, Rabu (14/1/2026).
Fakta dilapangan :
- Para pelaku menggunakan alat berat untuk mengeruk emas tanpa izin.
- Lubang tambang ditinggalkan begitu saja, mengancam keselamatan warga sekitar.
- Sungai di sekitar lokasi tercemar, memicu keresahan masyarakat.
- Ada dugaan jaringan besar yang membiayai aktivitas tambang ilegal ini.
Investigasi awal mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dan pengusaha lokal yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal.
- Beberapa saksi menyebut ada pihak yang sengaja menutup mata terhadap aktivitas tambang liar.
- Aliran dana dari hasil emas ilegal diduga masuk ke kantong-kantong tertentu.
- Aparat berjanji akan menelusuri siapa saja yang berada di balik layar operasi tambang ilegal ini.
Dampak Sosial dan Lingkungan
- Kerusakan hutan semakin parah, rawan banjir dan longsor.
- Pendapatan negara hilang karena emas dijual tanpa pajak dan izin resmi.
- Masyarakat resah, khawatir tambang liar kembali beroperasi dengan cara sembunyi-sembunyi.
Catatan Redaksi: Penangkapan 7 penambang ilegal di Sijunjung ini adalah tamparan keras bagi mafia tambang emas di Sumatera Barat. Dengan ancaman denda Rp100 miliar, publik menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang diduga ikut bermain di balik layar.(yourTV)

